“Dalam salinan PK yang diajukan Tamara atau putusan amar tentang peninjauan kembali dari Tamara ditolak Mahkamah Agung karena bukti yang diajukan bukanlah bukti baru. Dari 9 bukti itu, tidak ada yang baru sama sekali,” ungkap pengacara Rafli, Afdal.
Sembilan bukti itu antara lain hasil psikologi Rasya dan hasil laporan polisi tapi menurut MA semua itu bukanlah bukti baru yang bisa dipertimbangkan lagi sehingga MA tidak bisa mengabulkan keinginan Tamara tersebut.
Tentunya hal ini disambut dengan rasa senang Rafli dan Rasya. Namun Rafli sendiri merasa ini bukanlah kemenangan dirinya ataupun Tamara melainkan kemenangan Rasya. “Sampai kapanpun Tamara merupakan ibunya Rasya dan Rasya anak dari hasil hubungan Tamara dan saya jadi saya nggak mungkin berbohong dan mempersulit apalagi memutuskan tali silaturahmi antara mereka,” papar Rafli.
Rafli pun siap membantu Tamara untuk bisa bertemu dengan buah hatinya jika Rasya memang sudah siap. “Saya mau membantunya asal jangan ada embel-embel dari pengacara dan membawa media untuk publikasi itu membuat Rasya merasa tidak nyaman,” tambah Rafli.
“Kita mengutamakan suara anak dan kita tidak memaksakan tapi kita membantu hubungan mereka berdua saja,” ujar Afdal melanjutkan ucapan Rafli.[L7]