Diakui Pansek PA Ahmad Majid, SH, memang ada masalah dalam rumah tangga Okie-Pasha.
Surat gugatan bernomor 532 tahun 2008 tertanggal 20 November 2008 ini, sudah masuk catatan pengadilan agama Bogor.
Menurut Ahmad, Okie mengajukan perceraian melalui kuasa hukumnya, Jhon P. Simanjuntak.
“Tapi kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan permasalahannya seperti apa, karena itu hak pribadi dia, yang jelas memang benar kalau Okie sudah mengajukan gugatan cerai Kamis kemarin,” ungkap Ahmad Majid saat ditemui di kantor pengadilan agama Bogor, Jumat (21/11).
Okie yang sedang hamil 5 bulan ini, tetap ingin mengajukan perceraian walau sempat dicegah oleh pengacaranya. Pihak pengadilan pun menerima gugatan cerai wanita hamil ini.
“Dia mengajukan gugatan cerai, tentunya kami terima secara administrasi dulu karena kami tidak berhak menolaknya. Yang berhak menolak hanya majelis hakim,” tambah Ahmad saat ditanya mengenai proses perceraian untuk wanita hamil.
Mengenai dikabulkan atau tidaknya perceraian ini, Ahmad mengatakan tunggu saja nanti, karena memang hanya majelis hakim yang bisa menentukannya. “Lihat nanti saja deh, majelis hakimnya saja belum ditentukan, apalagi hakim ketuanya. Tunggu saja 30 hari mendatang.”[L7]