
"Kita tidak mau ada dialog lagi. Lucu saja. Mengajak berdialog, tapi saya akan dipenjarakan. Istilahnya tangan kanan salaman, tapi tangan kiri memegang pisau," jelas Ahmad Dhani, di Studio Ahmad Dhani, Jalan Pinang Mas III No. E1-2, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
Dhani pun menambahkan, "Itu namanya menusuk dari belakang. Saya meminta laporan dicabut dulu, baru setelah itu bisa duduk bersama. Itu yang dulu terjadi, saat Maia dan kuasa hukumnya, melaporkan saya karena telah melakukan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT)."
Sekarang, yang terjadi justru berbeda. Ahmad Dhani sudah terbebas dari tuduhan itu. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Metro Jaya atas nama tersangka Dhani Ahmad Prasetyo yang dikeluarkan 3 November 2008, menyatakan tidak cukup bukti memperkarakan Ahmad Dhani.
"Terus terang saya merasa senang. Dikeluarkannya SP3 tersebut, sudah mampu menjelaskan bahwa saya bukan suami ringan tangan yang pantas dijerat dengan tuduhan KDRT," ujar Dhani.
Atas kejadian ini, Dhani menuntut Maia agar menyatakan rasa permintaan maaf kepadanya melalui media massa.
"Tidak bisa langsung kepada saya. Itu tidak cukup karena Maia telah melakukan kebohongan publik. Tetapi harus minta maaf melalui media massa. Pasalnya, Maia telah membuat marah para baladewa dan ibu-ibu penggemar saya," tegas Dhani.
Seandainya Maia tidak melakukannya dalam tenggang waktu tujuh hari ini, Dhani akan mensomasi Maia dengan tuduhan pasal 317 dan 318, karena telah melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu di depan pejabat kepolisian.[aji]