INILAH.COM, Prancis - Kate Middleton memenangkan gugatan terhadap majalah Closer yang telah memuat sejumlah foto topless dirinya, saat berlibur di Prancis.
Dikutip dari Femalefirst, dengan keputusan pengadilan pada Selasa (18/9), majalah Closer wajib menghentikan penjualan majalah yang memuat foto-foto topless Kate Middleton.
Mondadori France, perusahan penerbitan majalah Closer akan didenda 10.000 Euro atau sekitar Rp124 juta per hari jika mereka masih menjual majalah tersebut.
Keputusan itu juga memutuskan bahwa Mondadori, yang dimiliki mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi,harus membayar 2.000 Euro atau sekitar Rp24.800.000 untuk biaya pengadilan.
Sebuah pengadilan di Nanterre, Prancis membuka investigasi kiriminal atas penerbitan gambar di majalah setelah keluhan resmi dibuat atas nama Kate dan William. Dengan investigasi ini, editor Closer, Laurence Pieau, terancam dihukum satu tahun penjara.
Sementara itu, fotografer yang mengambil foto Kate setengah bugil saat ini tengah bersembunyi. Namun ia membantah telah menjual foto-foto tersebut.
Jika terbukti bersalah melakukan kesalahan, fotografer dan Laurence Pieau, bisa menjalani hukuman satu tahun penjara. [mor]